Hari Ini, Bos Abu Tours Disidang Kasus Penipuan di PN Makassar

Rabu, 19 September 2018 | 07:18 WIB
Hari Ini, Bos Abu Tours Disidang Kasus Penipuan di PN Makassar
Tips menabung untuk naik haji
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas ketidakmampuan Abu Tour memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Polda juga telah menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak Abu Tours senilai ratusan miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI