Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menyelidiki jaringan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Kerobokan, Kabupaten Badung. Sebelumnya kepolisian setempat menangkap dua tersangka berinisial MR dan SA yang menjadi kurir barang terlarang itu.
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP I Gede Sujana mengatakan berdasarkan keterangan tersangka MR dan SA ditangkap setelah menerima 200 butir pil ekstasi, dan sabu-sabu seberat 471,53 gram netto dari seseorang yang berada di dalam LP Kerobokan beberapa waktu lalu.
"Kedua tersangka mengaku mendapat sabu-sabu dan pil ekstasi dari seseorang bernama Kemas yang merupakan narapidana di LP Kerobokan yang diberikan kepada seseorang penghubung kepada kedua tersangka yang ditahan ini," katanya di Denpasar, Bali, Selasa (18/9/2018).
Tidak hanya itu, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket ganja seberat 72,8 gram netto, yang diakui tersangka didapat dari seseorang bernama Bogel yang berasal dari Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: KPK Minta Kemenkumham Serius Sikapi Penjara Mewah Setnov
"Saat ini kami masih memeriksa kedua tersangka ini terkait adanya keterlibatan narapidana di Lapas Kerobokan yang diduga menjadi bandar obat-obatan terlarang ini," katanya.
Terkait adanya dugaan keterlibatan sipir di LP Kerobokan dalam upaya keluar masuknya barang terlarang itu, Polda Bali masih mendalam terkait kasus ini, karena keterangan kedua tersangka mengambil barang terlarang itu dengan cara dilempar oleh seseorang narapidana ke dari LP Kerobokan menuju halaman kebun yang ada di luar Lapas.
"Sebelum barang terlarang ini dibuang, narkoba ini dibungkus dahulu dengan tas plastik. Yang jelas, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap sipir dan meminta informasi lebih lanjut kepada Kalapas sesuai SOP," katanya.
Sebelumnya, kronologi penangkapan kedua tersangka dilakukan pada 14 September 2018, Pukul 12.30 WITA berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada dua pria yang diduga terlibat tindak pidana narkoba.
Petugas yang sudah melakukan pengintaian, melihat kedua tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan turun dari mobil Daihatsu Zenia hitam ketika parkir di depan LP Kerobokan, Jalan Tangkuban Prahu.
Baca Juga: Jual Perempuan Pemandu Lagu Rp 3,5 Juta, Fendi Dipenjara 7 Bulan
Saat petugas terus memantau, melihat ada seseorang melempar sesuatu ke dalam mobil, kemudian mobil menuju Denpasar Timur. Saat itu, Tim Resnarkoba Polda Bali membuntu mobil tersebut yang masuk dan berhenti di Jalan Pidada VI Ubung, Denpasar.
Kemudian, petugas melihat seorang tersangka MR mengambil paket dan setelah digeledah petugas menemukan satu paket ganja, kemudian di dalam mobil ditemukan 200 butir ekstasi.
Selanjutnya, dari pengakuan tersangka MR petugas melakukan pengembangan di Jalan Kubu Asri, Denpasar Barat ditemukan sabu-sabu yang diakui tersangka MR merupakan milik Kemas yang diperintahkan mengambil di Jalan Raya Gilimanuk.
Kepada petugas, tersangka MR dijanjikan mendapat imbalan Rp50 ribu sekali menempel dan untuk penangkapan tersangka SA dilakukan setelah memasukkan ekstasi ke dalam mobil tersangka MR saat bertemu di depan LP Kerobokan.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polda Bali untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut. (Antara)