Narapidana Lapas Kerobokan Bali Jual Ratusan Ekstasi dan Sabu

Rabu, 19 September 2018 | 07:15 WIB
Narapidana Lapas Kerobokan Bali Jual Ratusan Ekstasi dan Sabu
Penggeledahan Lapas Kerobokan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menyelidiki jaringan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Kerobokan, Kabupaten Badung. Sebelumnya kepolisian setempat menangkap dua tersangka berinisial MR dan SA yang menjadi kurir barang terlarang itu.

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP I Gede Sujana mengatakan berdasarkan keterangan tersangka MR dan SA ditangkap setelah menerima 200 butir pil ekstasi, dan sabu-sabu seberat 471,53 gram netto dari seseorang yang berada di dalam LP Kerobokan beberapa waktu lalu.

"Kedua tersangka mengaku mendapat sabu-sabu dan pil ekstasi dari seseorang bernama Kemas yang merupakan narapidana di LP Kerobokan yang diberikan kepada seseorang penghubung kepada kedua tersangka yang ditahan ini," katanya di Denpasar, Bali, Selasa (18/9/2018).

Tidak hanya itu, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket ganja seberat 72,8 gram netto, yang diakui tersangka didapat dari seseorang bernama Bogel yang berasal dari Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: KPK Minta Kemenkumham Serius Sikapi Penjara Mewah Setnov

"Saat ini kami masih memeriksa kedua tersangka ini terkait adanya keterlibatan narapidana di Lapas Kerobokan yang diduga menjadi bandar obat-obatan terlarang ini," katanya.

Terkait adanya dugaan keterlibatan sipir di LP Kerobokan dalam upaya keluar masuknya barang terlarang itu, Polda Bali masih mendalam terkait kasus ini, karena keterangan kedua tersangka mengambil barang terlarang itu dengan cara dilempar oleh seseorang narapidana ke dari LP Kerobokan menuju halaman kebun yang ada di luar Lapas.

"Sebelum barang terlarang ini dibuang, narkoba ini dibungkus dahulu dengan tas plastik. Yang jelas, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap sipir dan meminta informasi lebih lanjut kepada Kalapas sesuai SOP," katanya.

Sebelumnya, kronologi penangkapan kedua tersangka dilakukan pada 14 September 2018, Pukul 12.30 WITA berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada dua pria yang diduga terlibat tindak pidana narkoba.

Petugas yang sudah melakukan pengintaian, melihat kedua tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan turun dari mobil Daihatsu Zenia hitam ketika parkir di depan LP Kerobokan, Jalan Tangkuban Prahu.

Baca Juga: Jual Perempuan Pemandu Lagu Rp 3,5 Juta, Fendi Dipenjara 7 Bulan

Saat petugas terus memantau, melihat ada seseorang melempar sesuatu ke dalam mobil, kemudian mobil menuju Denpasar Timur. Saat itu, Tim Resnarkoba Polda Bali membuntu mobil tersebut yang masuk dan berhenti di Jalan Pidada VI Ubung, Denpasar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI