Hari Ini Pembukaan CPNS 2018, Klik 6 Dokumen Persyaratan Wajib

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 19 September 2018 | 06:15 WIB
Hari Ini Pembukaan CPNS 2018, Klik 6 Dokumen Persyaratan Wajib
CPNS 2018. [Kemenpan RB]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi memulai tahapan pendaftaran calon pegawai negeri sipil alias CPNS 2018, Rabu (19/9/2018) hari ini.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan melalui keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Selasa (18/9) kemarin, mengatakan pendaftaran CPNS 2018 hanya bisa dilakukan secara online, yakni melalui laman resmi sscn.bkn.go.id.

”Mulai Rabu (19/9), laman itu aktif, sudah bisa diakses. Tapi isinya adalah informasi mengenai formasi yang dibuka dan persyaratan khusus menurut kebutuhan kementerian, lembaga negara, dan daerah. Calon pelamar bisa mencari formasi apa yang cocok,” kata Ridwan.

Ia mengatakan total tersedia 238.015 formasi untuk para pencari kerja. Jumlah formasi itu terdiri dari 51.271 formasi penempatan di kementerian atau lembaga pusat, dan 186.744 formasi sisanya untuk penempatan di daerah.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Bakal Pecat 7 PNS Berstatus Koruptor

Sementara melalui akun resmi Kementerian BUMN di Twitter, berikut dokumen yang harus disiapkan calon pelamar:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Ijazah
  4. Transkrip nilai
  5. Pas foto
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Sementara berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, terdapat 9 persyaratan umum yang harus dipenuhi para pelamar sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Sementara pada ayat 2 dan 3 pasal tersebut, diatur bahwa batas usia pelamar dapat dikecualikan hingga umur 40 tahun bagi jabatan tertentu. Formasi yang mendapat pengecualian tersebut akan ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI