Pemkot Tangsel Bakal Pecat 7 PNS Berstatus Koruptor

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 18 September 2018 | 22:47 WIB
Pemkot Tangsel Bakal Pecat 7 PNS Berstatus Koruptor
Suasana lalulintas di depan Kantor Walikota Tangerang Selatan, Selasa (18/9/2018).[ Suara.com/Anggy Muda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Provinsi Banten menempati urutan ke-11 yang pegawainya berstatus koruptor. Sebanyak 17 orang bertugas di lingkungan Pemprov Banten, 53 PNS lainnya berasal dari 8 kabupaten/kota.

Informasi yang dihimpun Suara.com, di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) sendiri tercatat sebanyak 7 PNS berstatus koruptor.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi memastikan pihaknya bakal memecat ketujuh PNS tersebut.

Keputusan ini menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Kepegawaian Negara yang memecat 2.357 PNS se-Indonesia berstatus koruptor.

Baca Juga: Pelatih PSIS: Kami Lengah Jaga Riko

"Ada tujuh orang (PNS) yang tahun ini diberhentikan, karena tersangkut kasus korupsi," kata Apendi ditemui Suara.com di ruangan kerjanya, Selasa (18/9/2018).

Ditanya nama-nama ketujuh PNS tersebut, Apendi enggan menjelaskan secara rinci. Namun ketujuh PNS tersebut berasal dari berbagai SKPD (Satuan Perangkat Kerja Daerah). Mulai dari golongan eselon II hingga tingkatan ke bawah.

Merujuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara, barang siapa yang menyalahgunakan wewenang jabatannya melakukan tindak pidana korupsi maka dapat dipecat.

"Mereka (PNS berstatus Koruptor) akan diberhentikan. Kita harus ambil hikmahnya untuk selalu hati-hati dan saya selalu tekankan revolusi mental," ujarnya menjelaskan.

Suara.com pun berhasil menghimpun sederet nama-nama PNS Pemkot Tangsel yang terjerat kasus korupsi. Simak berikut ini:

Baca Juga: Persija Menang Tipis, Teco: Yang Penting Tiga Poin

1. Zaenudin Sukira bekas Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur. Ia menjadi tersangka dan sempat ditahan atas kasus korupsi dana buta aksara di Kabupaten Tangerang nilainya sekitar Rp 15,97 miliar pada Tahun Anggaran 2007 silam.

2. Didi Supriyadi Wijaya, mantan Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP). Didu tersangkut kasus penyimpangan pada pengadaan alat berat atau wheel loader senilai Rp 700 juta pada Tahun Anggaran 2009 silam.

3. Nurdin Marzuki mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Infomatika Kota Tangsel. Kendati sempat berstatus buron, Nurdin kembali ditangkap tim jaksa Kejari Tigaraksa atas tuduhan penyimpangan proyek KIR senilai Rp 3,4 miliar pada Tahun Anggaran 2010 lalu.

4. Kemudian skandal kasus besar di Pemkot Tangsel terkait pengadaan alat kesehatan senilai Rp 23 miliar, yang diotaki pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan suami dari walikota Tangerang Selatan terpilih Airin Rachmi Diany. Kasus ini menyeret 3 pejabat Pemkot Tangsel yang tersangkut antara lain berinisial Dadang selaku Kepala Dinas Kesehatan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

5. Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfa dengan melakukan konspirasi pada kasus korupsi proyek Pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan pada saat bertugas di Dinas Kesehatan Kota Tangsel sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Neng Ulfa dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Kesehatan Dadang M Epid, Tb Chaeri Wardana alias Wawan senilai Rp 7,6 miliar tahun anggaran 2011.

6. Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Pemkot Tangsel Mamak Djamaksari yang berperan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek alkes senilai lebih dari Rp 23 miliar pada tahun anggaran 2012.

Kontributor : Anggy Muda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI