Karena kesal, pelaku kemudian mencekik dan membekap korban hingga kehabisan nafas. D mengakui bukan kali pertama ini menggunakan jasa korban.
Pada Agustus lalu, pelaku juga sempat menggunakan jasa korban dan mengaku tidak puas.
Saat aksinya ini, pelaku juga sengaja membawa sebotol oli bekas yang dibawanya dari rumah yang kemudian dituang ke tubuh korban usai dibunuh.
Sebelum kabur, pelaku juga sempat membawa telepon seluler milik korban.
Baca Juga: Ponsel Khusus Gaming Akan Susul Honor 9i di Indonesia
Pelaku sendiri bersembunyi di rumahnya seusai melakukan aksinya sambil memantau kondisi lewat media sosial.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Rekonstruksi
Tersangka D akhirnya dibawa polisi untuk melakukan rekonstruksi, Selasa siang. Remaja berusia 16 tahun itu memerankan 29 adegan ketika menghabisi nyawa korban, Ninin.
Rekonstruksi pembunuhan PK Sunan Kuning itu berlangsung selama lebih dari dua jam. Rekonstruksi dimulai dari saat tersangka datang ke Wisma Mr Classic dengan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Ingin Tonton Timnas U-19 di Pakansari? Ini Harga Tiketnya
Ia kemudian menemui korban yang tengah duduk di depan wisma. Tersangka dan korban kemudian melakukan transaksi hingga masuk ke dalam wisma.