KPK Cegah Saksi Kasus PLTU Riau-1 ke Luar Negeri

Selasa, 18 September 2018 | 19:39 WIB
KPK Cegah Saksi Kasus PLTU Riau-1 ke Luar Negeri
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah ke luar negeri atau cekal terhadap salah satu saksi dari pihak swasta bernama Neni Afwani dalam kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1.

"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Neni Afwani," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (18/9/2018).

Febri menyebut Neni dilarang berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

"Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk membantu proses penyidikan," ujar Febri.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Sulitnya Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Selain Neni, bos PT Borneo Lumbung Negri dan Metal tbk, bernama Samin Tan juga dilakukan dicegah ke luar negeri.

"Jadi agar saat dibutuhkan keterangan saksi, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," imbuh Febri.

Diketahui, dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.

Idrus diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Sedangkan Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga: Dokumennya Tercecer, Terungkap Nama Timses Prabowo - Sandiaga Uno

Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI