Suara.com - Koalisi Keadilan untuk Pengungkapan Kebenaran (KKPK) mengadakan dialog nasional tentang diskriminasi sistemik korban pelanggaran HAM berat. Kali ini, korban HAM yang dibahas berasal dari kasus gerakan 30 September atau G30S PKI tahun 1965.
Kasus pemberantasan PKI tahun 1965 sudah terlarut lama dan banyak korban yang dituduh sebagai bagian dari PKI. Banyak korban dalam kasus ini mendapatkan diskriminasi afirmasi sistemik masa lalu. Hak mereka dilanggar dan diambil karena dituduh terkait dalam kasus ini.
Padahal korban sudah diakui dalam undang-undang yang mengatur tentang korban. Namun, implikasi tidak dilakukan oleh negara karena hal yang diberikan korban diberikan kompensasi berdasarkan pengadilan.
"Sayangnya, implikasi tidak dilaksanakan," ujar Abdul Haris Samendawai selaku Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Wisma Antara, Jl. Medan merdeka - Jakarta Pusat.
Abdul Haris mengatakan, sejak tahun 2012, LPSK telah memberikan pelayanan terhadap 3.000 korban kasus PKI. Korban diberikan pelayanan berupa rehabilitasi medis dan psikologi.
"Sebagian bantuan diberikan berupa medis dan psikologi," ujar Abdul Haris.
LPSK pun berupaya agar korban mendapatkan pengakuan dari negara. Korban kasus PKI bisa mendapatkan kemudahan seperti warga pada umumnya seperti akses kesehatan dan pekerjaan. Hal ini diusahakan dan direalisasikan pada kementerian yang bersangkutan. (Imron Fajar)