Ibu Angkat Penganiaya 3 Bocah di Makassar Resmi Jadi Tersangka

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 18 September 2018 | 17:53 WIB
Ibu Angkat Penganiaya 3 Bocah di Makassar Resmi Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Komisaris Wirdhanto Hadicaksono. (Suara.com/Lirzam Wahid)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meilania Detaly Dasilva alias Memey alias Acci (31), ibu angkat tiga bocah yang disekap di salah satu ruko di Jalan Mirah Seruni, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/9/2018) hari ini.

Memey dijadikan tersangka tunggal oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Reskirm) Polrestabes Makassar setelah terbukti bersalah menyiksa dan menelantarkan ketiga anak angkatnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Selasa siang tadi, ibu muda itu diduga melakukan penelantaran, kekerasan dan perlakuan yang salah terhadap anak.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Komisaris Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, baik keterangan saksi, visum at rapertum, hingga alat bukti yang ditemukan di dalam ruko, membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan Memey.

Baca Juga: Besok JORR Cikunir Arah Pondok Uji Coba Contraflow, Ini Infonya

"Kami menetapkan satu tersangka yakni M alias MM (Memey) yang merupakan ibu dari ketiga anak tersebut," ujar Wirdhanto saat menggelar konferensi pers Selasa sore.

Penyidik menjerat Memey dengan Pasal 77B juncto 76D, Pasal 80 Ayat (1) juncto 76C UU RI 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 Ayat (1) UU RI 23/2005 tentang PKDRT.

"Yang bersangkutan diancam dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Diduga melakukan penelantaran dan perlakuan salah serta kekerasan terhadap anak," terang Wirdhanto.

Mendapat tuduhan melakukan penelantaran dan kekerasan, Memey di hadapan polisi membantah sebagian tuduhan yang diarahkan kepadanya. Menurut dia, sejumlah luka di tubuh korban yakni bocah perempuan Us alias F (5), lalu laki-laki Ow alias A (11) dan Df alias D (2,5), bukan karena ulahnya.

"Yang bersangkutan tidak mengakui sepenuhnya jika penganiayaan itu dilakukan. Dia (Memey) mengatakan, anak nomor satu menganiaya yang nomor dua. Tapi kembali lagi pada hanya berdasarkan keterangan tersangka," Wirdhanto menjelaskan.

Baca Juga: Setnov Bongkar Anggota DPR dan Banggar yang Terima Suap e-KTP

Di sisi lain, bekas luka-luka tak hanya ditemukan di tubuh korban Us. Namun juga terlihat di tubuh Ow bahkan Df, korban yang masih kecil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI