Korupsi e-KTP, Setya Novanto Akui Terima Suap 3,8 Juta Dolar

Selasa, 18 September 2018 | 17:32 WIB
Korupsi e-KTP, Setya Novanto Akui Terima Suap 3,8 Juta Dolar
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). Setya Novanto menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski Paulus Tannos mengaku sudah memberikan rumah dan ruko ke Azmin Aulia yang merupakan adik tiri Gamawan, tapi Kemendagri tetap tidak memberikan uang muka untuk memulai pekerjaan KTP-e kepada konsorsium PNRI.

Dari jumlah 3,8 juta dolar AS yang diakui diberikan Made Oka itu, Setya Novanto mengaku tidak menikmatinya.

"Saya baru tahu dalam sidang 1,8 juta dolar AS dan baru tahu 2 juta dolar AS diinvestasikan yang mana 3,8 juta dolar AS dibebankan ke saya, terus terang saya tidak tahu nama saya dipakai-pakai dan disampaikan ke JM (Johannes Marliem)," ucap Setya Novanto.

Dalam dakwaan disebutkan "fee" untuk Setnov total berjumlah 7,3 juta dolar AS. Sebesar 3,5 juta dolar AS berasal dari Direktur PT Biomorf Lane Indonesia Johannes Marliem yang mengirimkan ke Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Baca Juga: Bayar Uang Pengganti, Setnov Tagih Utang Teman-temannya

Setelah Johanes mengirimkan uang tersebut, Irvanto menerima uang tunainya dari Riswan secara bertahap seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.

Selain 3,5 juta dolar AS, "fee" untuk Setnov juga dikirimkan melalui Made Oka Masagung. Pemberian dilakukan secara bertahap yaitu pada 14 Juni 2012 Made Oka menerima "fee" untuk Setnov sejumlah 1,8 juta dolar AS dari Johannes Marliem melalui rekening OEM Investment, Pte. Ltd pada OCBC Center Branch dengan "underlying transaction software development final payment".

Pada 10 Desember 2012, Made Oka masagung kembali menerima "fee" untuk Setnov dari Anang sejumlah 2 juta dolar AS melalui rekening pada Bank DBS Singapura atas nama Delta Energy Pte Ltd yang juga merupakan perusahaan milik Made Oka yang disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100 ribu lembar milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation suatu perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delware Amerika Serikat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI