Korupsi e-KTP, Setya Novanto Akui Terima Suap 3,8 Juta Dolar

Selasa, 18 September 2018 | 17:32 WIB
Korupsi e-KTP, Setya Novanto Akui Terima Suap 3,8 Juta Dolar
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). Setya Novanto menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto hanya mengakui penerimaan 3,8 juta dolar AS yang berasal dari pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung, terkait korupsi e-KTP. Namun Setya Novanto membantah soal uang 3,8 juta dolar AS yang berasal dari keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

Setya Novanto menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan 3,8 juta dolar AS serta pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung.

"Kalau saya hitung-hitung, yang diberikan oleh Oka adalah 2 juta (dolar AS) dan 1,8 juta dari JM (Johannes Marliem) jadi total 3,8 juta dolar AS," kata Setya Novanto dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Keduanya didakwa menjadi perantara pemberian uang 7,3 juta dolar AS kepada Setya Novanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KT elektronik.

Baca Juga: Bayar Uang Pengganti, Setnov Tagih Utang Teman-temannya

"Dan 2 juta dolar AS ini untuk investasi di mana Oka memang pernah datang ke tempat saya mengatakan bahwa dia itu punya rencana dengan Anang (Sugiana) untuk investasi yang berkaitan dengan perusahaannya Neuraltus Pharmaceutical, tapi tidak disebut jumlahnya. Saya baru sadar di sidang saya, 2 juta dolar AS yang diberikan saudara Anang tadi dikembalikan lagi 1,8 juta dolar AS oleh Oka," ungkap Setya Novanto.

Anang yang dimaksud adalah Direktur Utama PT Quadra Solution yang mengurus "software" e-KTP. Dalam dakwaan disebutkan PT Quadra Solution bertanggung jawab untuk Setya Novanto dan anggota DPR lainnya sebesar 5 persen.

"Jadi 3,8 juta itu kenyatannya, tapi karena (7,3 juta dolar AS) itu sudah menjadi keputusan hakim saya hormat," tambah Setya Novanto.

Setya Novanto juga mengakui ada pertemuan di rumahnya di Jalan Wijaya Kebayoran antara pengusaha Andi Narogong bersama Anang S Sudihardjo dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Pertemuan itu terjadi karena konsorsium PNRI sebagai pemenang pekerjaan e-KTP tidak mendapatkan uang muka pekerjaan dan meminta petunjuk kepada Setnov.

Setya Novanto lalu memperkenalkan rekannya Made Oka Masagung yang punya relasi ke banyak bank.

Baca Juga: Istri Setnov Datangi KPK Koordinasi Uang Pengganti Kasus e-KTP

"Pak Oka sama Pak Paulus pernah datang ke tempat saya, jadi Pak Oka dan Paulus menyampaikan 'Paulus ini orangnya pak menteri, Pak Gamawan', tapi saya kesulitan uang. Oka berusaha untuk pinjam ke bank Artha Graha, dia beberapa kali mengenalkan saya dengan Jack Budiman, malah Pak Oka mengatakan 'Saya sudah berikan ke Azmin Aulia, adiknya (Gamawan) ruko sama rumah senilai 2 juta (dolar AS) di Brawijaya 3," jelas Setya Novanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI