Pelayanan Tak Memuaskan, Bocah 16 Tahun Bunuh PSK Sunan Kuning

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 18 September 2018 | 17:29 WIB
Pelayanan Tak Memuaskan, Bocah 16 Tahun Bunuh PSK Sunan Kuning
Korban pembunuhan, Ayu Sinar Agustin alias Ninin. [rekan korban/Semarangpos]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus pelaku pembunuhan Ayu Sinar Agustin (23), perempuan pemandu lagu karaoke di kawasan prostitusi Sungai Kuning, Semarang, Jawa Tengah.

Gadis bernama beken Ninin itu ditemukan tewas tanpa busana pada hari Kamis (13/9) pekan lalu.

Kapolsek Semarang Barat Komisaris Donny Eko Listianto mengatakan, pelaku berinisial D, warga Babangkerep, Ngaliyan, Kota Semarang. D ditangkap pada Sabtu (15/9) akhir pekan lalu.

”Pelaku masih berusia 16 tahun,” kata Donny, Selasa (18/9/2018) seperti diberitakan Antara.

Baca Juga: Plesetkan Nama TGB, Ustaz Yahya Waloni Dilaporkan ke Polisi

Ia menuturkan, D mengakui merencanakan pembunuhan Ninin. Motifnya, D kesal karena Ninin yang merupakan gadis pemandu lagi di Karaoke Mr Classic.

"Pelaku ini sebelumnya pernah menggunakan jasa korban untuk berhubungan badan, namun tidak puas. Kemudian merencanakan pembunuhan ini," katanya.

Tersangka (bertutup helm) memperagakan adegan pembunuhan pemandu karaoke di kompleks Sunan Kuning, Kota Semarang, Selasa (18/9 - 2018). [Semarangpos.com/Imam Yuda S]
Tersangka (bertutup helm) memperagakan adegan pembunuhan pemandu karaoke di kompleks Sunan Kuning, Kota Semarang, Selasa (18/9 - 2018). [Semarangpos.com/Imam Yuda S]

Karena kesal, pelaku kemudian mencekik dan membekap korban hingga kehabisan nafas. D mengakui bukan kali pertama ini menggunakan jasa korban.

Pada Agustus lalu, pelaku juga sempat menggunakan jasa korban dan mengaku tidak puas.

Saat aksinya ini, pelaku juga sengaja membawa sebotol oli bekas yang dibawanya dari rumah yang kemudian dituang ke tubuh korban usai dibunuh.

Baca Juga: Sandiaga Shock di Posko Pemenangan Prabowo Ada Brankas Baja

Sebelum kabur, pelaku juga sempat membawa telepon seluler milik korban.

Pelaku sendiri bersembunyi di rumahnya seusai melakukan aksinya sambil memantau kondisi lewat media sosial.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI