Pelaku sendiri bersembunyi di rumahnya seusai melakukan aksinya sambil memantau kondisi lewat media sosial.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Pelaku sendiri bersembunyi di rumahnya seusai melakukan aksinya sambil memantau kondisi lewat media sosial.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI