Suara.com - Panitia seleksi (Pansel) bersama dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai sudah menyerahkan 21 nama calon pimpinan LPSK periode 2018-2023 ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Nama-nama tersebut diserahkan ke Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Selasa (18/9/2018).
"Pansel selesai bekerja langsung kami minta waktu untuk dapat menyerahkan hasilnya kepada Pak Mensesneg dan alhamdulillah hari ini dapat dilakukan pertemuan," ujar Haris di kantor Kemensesneg, Jakarta Pusat.
Ketua pansel calon pimpinan LPSK Harkristuti Harkrisnowo menambahkan, pansel sudah melaksanakan tugasnya dari bulan Maret 2018. Dari nama-nama yang masuk, terpilih 21 nama yang diserahkan ke Preisden Jokowi.
"Nama-nama yang sudah dipilih berdasarkan lima kriteria," kata Harkristuti.
Baca Juga: 10 Tahun Berdiri, LPSK Akhirnya Miliki Kantor Baru
Lima kriteria penilaian yang dimaksud adalah: pertama kompetensi, kedua motivasi dan pengalaman, ketiga independensi dan integritas, dan yang keempat kerja sama dan lima kepribadian.
"Jadi lima kriteria inilah yang kami pilih, yang kami ukur dari para calon sehingga menghasilkan 21 nama," katanya.
Harkristuti menjelaskan, 21 calon pimpinan LPSK terdiri dari 14 laki-laki dan tujuh orang perempuan. Kemudian dari pendidikannya, enam orang lulusan S3 Doktor, S2-nya ada 13 orang, dan S1-nya ada tiga orang.
"Dilihat dari profesi mereka Polri termasuk Purnawirawan Polri ada tiga orang, dari TNI Angkatan Darat satu orang, incumbent atau petahana ada tiga orang, dosen empat orang, advokat empat orang, aktivis empat orang dan pegawai lembaga ada dua orang," kata dia.
Harkristuti menerangkan, dari 21 nama yang diserahkan ke Preisden Jokowi nantinya akan dipilih 14 nama. Kemudian 14 nama tersebut akan diberikan ke DPR untuk mengikuti fit and proper test.
Baca Juga: LPSK Tetapkan Korban Terorisme Masuk Prioritas Penanganan Utama
"Dan kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama DPR juga dapat memilih tujuh calon pimpinan LPSK yang baru periode 2018-2023," jelas dia.