SIM Tertinggal di Rumah Tak Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Polisi

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 18 September 2018 | 15:55 WIB
SIM Tertinggal di Rumah Tak Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Polisi
Pengendara motor ditilang (Instagram @bidhumaspoldasuteng)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Video bikinan akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum berisi penjelasan bahwa polisi lalu lintas tidak bisa menilang pengendara yang lupa membawa surat izin mengemudi (SIM), viral di media-media sosial.

Dalam video itu, terekam pengacara bernama Yosep Pereira yang memberikan penjelasan polantas tak berhak menilang pengendara kendaraan bermotor kalau mengklaim lupa membawa SIM.

Yosep menuturkan, hal tersebut didasarkan pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu menyebutkan, pengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM dipidana 4 bulan kurungan atau denda Rp 1 juta.

Baca Juga: Cina Open : Dikepung Pemain Muda, Owi / Butet Gunakan Jurus Ini

Menurut Yosep, diksi “tanpa memiliki SIM” tidak sama dengan kalimat “tidak membawa SIM”. Karenanya, kalau pengendara tidak membawa SIM, tak bisa ditilang.

Polisi, kata dia, harus meminta si pengemudi kendaraan bermotor terlebih dulu mengambil SIM yang tertinggal.

Namun, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menegaskan, penafsiran Yosep itu tak benar.

“Polisi sah menilang pengemudi kendaraan bermotor yang tak memunyai SIM maupun mengaku surat kelengkapannya tertinggal atau tak terbawa,” kata Budiyanto, Selasa (18/9/2018).

Ia menuturkan, frasa dalam Pasal 281 UU No 22/2009 itu mengatur hal tersebut. Tak hanya itu, Pasal 288 ayat 2 UU itu juga menguatkan dasar hukumnya.

Baca Juga: Kwik Kian Gie Dukung Prabowo, PDIP: Dia Tetap Kader PDIP

"Setiap pengendara harus memunyai kelengkapan saat mengemudi. Kelengkapan itu adalah STNK serta identitas pribadi si pengemudi, yakni SIM. KAlau keduanya tidak punya atau tak bawa, pelanggaran,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI