Suara.com - Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan dan mengumumkan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pilpres 2019 pada hari Kamis (20/9) pekan ini.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, para pendukung setiap calon peserta Pilpres 2019 boleh datang saat acara penetapan tersebut.
"Saat pengundian nomor urut, silakan datang. Kami juga akan mempersilakan pasangan calon membawa pendukungnya. Kami beri kesempatan para peserta untuk berpidato di hadapan pendukung,” kata Arief di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Arief mengatakan, kedatangan para pendukung diharapkan memberi semangat kepada masing-masing pasangan calon. Hal tersebut juga akan membangkitkan semangat banyak orang untuk terlibat aktif dalam Pemilu 2019.
Baca Juga: Mahasiswa ITB Ciptakan Robot Kecoa Mata-mata untuk Militer
"Tetapi yang saya ingin ingatkan, para pendukung jangan melanggar petentuan saat mengikuti acara itu. Tak boleh menghasut, menghina, mencemooh, ataupun merusak fasilitas umum,” pintanya.
Arief menuturkan, akan memberikan batasan jumlah pendukung setiap peserta Pilpres 2019 yang dibolehkan datang dalam acara.
"Jadi masing-masing peserta pilpres maksimal membawa 50 orang pendukung, tidak lebih,” tandasnya.