Diperiksa KPK atas Kasus Adiknya, Zulkifli Hasan Mengaku Terpukul

Selasa, 18 September 2018 | 15:33 WIB
Diperiksa KPK atas Kasus Adiknya, Zulkifli Hasan Mengaku Terpukul
Ketua MPR Zulkifli Hasan dicecar pertanyaan oleh wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan baru saja diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan.

Ketua Umum PAN itu diperiksa kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah Perti. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan sebagai tersangka. Zainudin Hasan tak lain adalah adik dari Zulkifli Hasan.

"Saya diminta keterangan sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Tarbiyah Perti, apa itu Tarbiyah Perti? Ormas Islam yang tua, yang usianya hampir 90 tahun, yang berjasa terhadap Indonesia merdeka. Saya ditanya apa itu Perti, apa tugas saya sebagai dewan pembina," kata Zulkifli Hasan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).

Mendapat pertanyaan dari penyidik itu, Zulkifli Hasan pun menjelaskan, fungsi sebagai wakil dewan pembina Tarbiyah Perti. Di mana sebagai pembina tidak masuk dalam struktur kepanitian dalam sebuah acara.

Baca Juga: Moeldoko Jawab Soal Foto dengan Bos Asia Sentinel, Jangan Baper

"Tadi penyidik bertanya apakah terkait dengan rakernas tarbiyah di Lampung, apakah dewan pembina menjadi panitia. Ya tentu tidak, karena pembina itu tidak urusin teknis. Bahkan tidak ikut dalam keputusan rapat eksekutif harian, tugas pembina itu adalah membina dan memberi nasihat, panitia tentu tersendiri karena pembina itu dianggap sepuh-sepuh, walaupun saya masih muda," Zulkifli menerangkan.

Terkait kasus yang membelit adiknya itu, Zulkifli Hasan mengaku terpukul.

"Sebagai kakak tertua, saya terpukul, karena saya dan adik saya itu dididik orang tua sejak kecil harus jujur dan selalu bekerja keras," ujar Zulkifli Hasan.

Ia pun meminta maaf kepada masyarakat Lampung atas peristiwa ya tengah menimpa adiknya tersebut. Sosok yang akrab disapa Zulhas ini menyerahkan proses kasus tersebut kepada KPK. Ia yakin, KPK akan profesional.

Selain Zainudin, KPK juga sudah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan, Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, serta Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Baca Juga: Keluhan Emak - emak Palembang ke Sandiaga: Harga Bahan Pokok Naik

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI