Bayar Uang Pengganti, Setnov Tagih Utang Teman-temannya

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 18 September 2018 | 13:48 WIB
Bayar Uang Pengganti, Setnov Tagih Utang Teman-temannya
Setya Novanto seusai keluar dari Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua DPR yang juga terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) menagih sejumlah piutang kepada rekan-rekannya untuk dapat membayar uang pengganti dalam perkara proyek e-KTP.

"Sekarang kan saya sudah rakyat biasa. Dulu kalau ketua DPR tentu mudah untuk bisa bicara. Kalau sekarang, saya tagih uang ke teman-teman kita. Ada juga beberapa aset yang saya tagihkan, kita coba lagi maksimal ke teman-teman, karena kita lagi susah, ya kita harapkan kembalikanlah hal-hal yang memang harus," kata Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Setya Novanto diketahui divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp 65,7 miliar dengan kurs Rp 9.000 per dolar AS saat proyek e-KTP dilakukan). Jumlah itu dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan dalam proses penuntutan.

Pembayaran uang pengganti itu dilakukan dengan cara mencicil. Hingga saat ini Setya Novanto sudah membayar sebesar Rp 1.116.624.197 ditambah Rp 5 miliar.

Baca Juga: Mat Solar Disebut Stroke, Ini Ragam Gejala Stroke

Istri Setnov, Deisti Astriani Tagor pada hari ini juga datang ke KPK untuk berkoordinasi terkait pembayaran uang pengganti tersebut.

"Ibu tadi kan mencocokan masalah ya, niat kita untuk bisa bantu pemerintah, bantu KPK, masalah yang berkaitan penggantian uang penganti. Jadi ada beberapa aset yang perlu diambil dan juga melihat perkembangan supaya semua bsa terlaksana dengan baik," tambah Setnov seperti dilansir Antara.

Bila ia tidak dapat menarik piutang kepada rekan-rekannya, maka Setya Novanto berencana menjual sejumlah aset miliknya.

"Kalau tidak ya kita juallah aset-aset yang bisa kita lakukan, tapi yang berutang pada lari, pada meninggalkan, jadi saya kaget juga begitu ya," ungkap Setnov.

Setelah putusan "inkracht" atau berkekuatan hukum tetap, Setnov wajib membayar uang pengganti sesuai amar putusan hakim. Mengacu ke Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika tidak dibayar maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara.

Baca Juga: Pemilu 2019, KPU Targetkan 77,5 Persen Partisipasi Pemilih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI