Suara.com - Kepala Kepolisian Jenderal Polisi Tito Karnavian menyebut hoaks unjuk rasa mahasiswa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan kampanye hitam. Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia atau Bawaslu belum sepakat.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Fritz Edward Siregar mengaku belum membaca berita tersebut. Menurutnya Bawaslu perlu mengkajinya.
"Mohon maaf saya belum baca berita itu, jadi saya nggak bisa komentar terhadap apa yang sudah dilakukan oleh pak polisi," ujar Fritz saat menghadiri diskusi di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2019).
Fritz menuturkan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian tidak hanya diatur di Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melainkan diatur di Undang - Undang lain.
Baca Juga: Anggota FPI Ikut Rancang Hoaks Demo Mahasiswa di MK
"Kan harusnya dilihat bahwa mengenai ujaran kebencian itu kan tidak diatur dalam UU nomor 7 saja. Ada UU lain yang mengatur mengenai ujaran kebencian. Itu diatur dalam KUHP, UU ITE, UU Anti Diskriminasi juga diatur. Dan ketiganya itu memiliki implikasi hukum pidana," kata dia.
"Jadi menurut saya, saya nggak bisa berkomentar itu seperti apa. Tapi soal hoaks itu kan sudah diatur dalam UU No 7 pasal 280 larangan untuk menyampaikan hasutan ataupun ajakan, ujaran kebencian. Tapi ada UU selain UU nomor 7 yang bisa mengatur hal tersebut. Bisa ditanya kepada polisi dasar hukum apa yang digunakan," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, pihaknya tegas memerangi kampanye hitam, seperti kasus penyebarluasan berita bohong atau hoaks tentang unjuk rasa mahasiswa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Tito pun menyebut kasus penyebarluasan berita bohong atau hoaks tentang unjuk rasa mahasiswa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan kampanye negatif.
"Contoh yang kita tangkap di Jakarta Selatan itu, ada seseorang yang diduga lihat viral di media-media simulasi pengamanan di MK. Letihan (pengamanan) ini divideokan dan di-recyclelagi seolah ada kerusuhan di Istana. Nah ini namanya black campaign itu pidana pelanggaran UU ITE, bisa juga pencemaran nama baik, bisa juga fitnah. Black campaigntidak akan kita toleransi dan akan kita lakukan tindakan. Maka dari Polri melakukan perkuatan di multimedia dan siber," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Baca Juga: 4 Orang Ditangkap karena Sebar Video Hoaks Demo Mahasiswa di MK
Sebelumnya, polisi membekuk empat tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax soal aksi demonstrasi mahasiswa di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Video aksi demonstrasi mahasiswa itu viral di media sosial. Ternyata, video viral yang disebarkan para tersangka ternyata hoax.
Empat tersangka tersebut yakni Gun Gun Gunawan.
Suhada Al Syuhada Al Aqse, Muhammad Yusuf dan Nugrasius.
Sebelumnya, #MahasiswaBergerak disebarluaskan oleh beberapa akun media sosial yang memposting konten berita bohong tentang simulasi penanganan demo di gedung MK sebagai berita unjuk rasa mahasiswa. Hal ini diduga dimaksudkan untuk menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.