Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut hak politik terhadap 26 terpidana kasus korupsi. Hak politik puluhan terpidana yang dicabut itu ternyata dalam kurun waktu periode 2013-2017.
"Untuk perkara tahun 2018 masih dalam proses persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa (18/9/2018).
Febri menyebut, 26 koruptor tersebut di antaranya menjabat sebagai ketua umum hingga pengurus partai politik. Ada juga anggota DPR dan DPRD serta kepada daerah.
"Ini yang memiliki risiko publik besar jika menjadi pemimpin politik," ujar Febri.
Karena itu, kata dia, KPK berharap pencabutan hak politik ini menjadi perhatian bersama penegak hukum dalam mengajukan tuntutan pengadilan sampai putusan. KPK ingin hukuman ini menjadi standar dan dibahas Mahkamah Agung (MA) agar menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Jadi tentu saja hal tersebut akan berkontribusi mewujudkan politik yang lebih bersih dan berintegritas ke depan," tutup Febri.