"Paginya saya mau sidang. Jadi waktu sidang kan ini ada pertemuan saya dengan Pak Nazaruddin, saya dengan Andi Narogong dengan pimpinan banggar. Di mana pimpinan banggar terima uang termasuk Melchias Mekeng, Olly, itu kan juga di sini (kasus e-KTP). Ivan (Irvanto) menyerahkan uang kepada Mekeng di ruangan saya. Jadi ini juga Nazar sebagai saksi yang melihat. Jadi saya mencocokan sebelum sidang, supaya jangan sampai salah," cerita Setnov.
Ombudsman juga mengungkapkan beberapa temuan maladministrasi itu seperti perbedaan luas kamar hunian, layanan antar satu penghuni dengan warga binaan lain, perbedaan fasilitas di kamar, hingga penyediaan televisi yang bukan kewenangan penghuni Lapas.
Tak hanya itu, jika dibandingkan dengan tempat lain seperti Lapas Banceuy dan Lapas Wanita, standar operasional prosedur di Sukamiskin berkategori tidak patut.
Kategori tidak patut ini maksudnya, setiap memasuki pukul 17.00 WIB, seluruh penghuni harus masuk ke kamarnya masing-masing serta dikunci oleh petugas Lapas.
Baca Juga: Beredar Lembar Hasil Sidang Hilda Vitria, Ini Kata Nikita Mirzani
Namun yang terjadi di Sukamiskin penguncian hanya dilakukan di blok tahanan saja, sehingga warga binaan bisa keluar masuk kamar dengan leluasa.