Dalam perjanjian itu, KTU berkewajiban menyediakan sumber dana dan pembangunan Pelabuhan Marunda, mulai dari Pier I, II dan III sepanjang 5.350 meter ditambah area pendukung seluas 100 ha.
Sedangkan KBN berkewajiban melengkapi perizinan, menyediakan akses jalan dan goodwill berupa garis pantai sepanjang 1.700 meter dari cakung drain hingga sungai Blencong.
Atas dasar pembangunan yang menelan modal swasta itu, komposisi saham KCN dipegang KTU sebesar 85% dan KBN sebesar 15%, namun untuk saham KBN sebesar 15% di dalam perjanjian itu memuat ketentuan saham KBN tidak akan terdelusi jika terjadi penambahan investasi KTU kepada KCN.
Saat KCN telah merampungkan hampir seluruh dermaga Pier I dan setengah Pier II, terjadi insiden pemblokiran akses menuju area pembangunan oleh KBN yang berlangsung selama empat bulan. Aksi sepihak KBN pada 2013 itu akhirnya memaksa KTU untuk menyetujui Addendum III yang berisikan kepemilikan saham KBN dan KTU di KCN masing-masing 50%.
Addendum III itu pun mensyaratkan untuk mendapat porsi 50% saham KCN, KBN harus melengkapi syarat penambahan modal dengan tenggat waktu yaitu 15 bulan. Alhasil, KBN wanprestasi karena tak memenuhi syarat itu dengan alasan penambahan modal tidak disetujui pemilik saham, Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta.
Bertolak dari gagalnya Addendum III, pada Desember 2015, KBN dan KTU bersepakat untuk kembali kepada perjanjian awal, yakni kepemilikan saham KTU 85% dan KBN 15% di KCN, termasuk pengembalian setengah dermaga Pier II dan Pier III.
Singkatnya, ketentuan Addendum III batal dengan kelahiran kesepakatan baru yakni Addendum IV yang dibuat oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai pihak yang paling kompeten dan netral.
Namun KBN selalu berargumentasi menggunakan dasar Addendum III yang justru telah dilanggar. Bahkan, KBN melayangkan gugatan hukum kepada KCN sebagai tergugat I, Kemenhub sebagai tergugat II, dan KTU selaku turut tergugat terkait konsesi pelabuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepastian Hukum
Sejalan dengan hal itu, Staf Ahli Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sahala Lumban Gaol angkat bicara. Dia mengatakan bahwa pemerintah tetap berupaya untuk meminimalisasi berbagai hambatan dalam investasi di bidang pembangunan infrastruktur, termasuk mencegah gugatan hukum yang merugikan investor, meskipun dilayangkan oleh BUMN.