Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah, tahun anggaran 2017-2018.
Mantan grandmaster catur Indonesia tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi. Utut dan Tasdi merupakan rekan satu partai yakni di PDIP.
"Utut Adianto, penjadwalan ulang untuk saksi tersangka TSD (Tasdi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (18/9/2018).
Sejatinya, Utut dipanggil KPK pada Rabu (12/9/2018) lalu. Hanya saja, mantan pecatur Indonesia itu mangkir alias tidak hadir saat pemanggilan pertama tersebut.
Baca Juga: TKI Dijual Online, Indonesia Resmi Layangkan Protes ke Singapura
Hingga akhirnya, Selasa hari ini, Utut tiba di gedung antirasuah sekitar pukul 10.45 WIB. Utut tampak menggenakan batik lengan panjang dengan corak warna biru.
"Nanti lah, kalau sudah selesai ya," kata Utut kepada awak media, di Lobby gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ditanya mengenai Tasdi, Utut pun mengaku kenal dengan Bupati nonaktif Purbalingga itu.
"Pasti lah (Kenal Tasdi). Ya nanti (terkait pemeriksaan)," ujar Utut.
Untuk diketahui, selain Tasdi, KPK sudah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Purbalingga Hadi Iswanto. Ia diduga sebagai penerima suap. Kemudian ada Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan. Ketiganya dari pihak swasta, menjadi tersangka pemberi suap.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Liga 1 2018 Selasa 18 September
Tasdi sendiri menjadi tersangka karena diduga menerima Rp 100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018.