"Hal ini juga penting, untuk menjaga kredibilitas BANI sebagai lembaga arbitrase yang didirikan sejak tahun 1977 oleh KADIN," kata Aditya.
Untuk selanjutnya, kuasa hukum BANI itu menunggu hasil pemeriksaan komisi BANI mengenai apakah benar ada pelanggaran kode etik.
"Jika iya maka siapakah yang sebenarnya melanggar kode etik. Dan apa konsekuensi hukumnya," kata Aditya.