Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jawa Barat, telah menutup sebanyak 88 tempat pembuangan sampah liar yang tersebar secara merata di 12 kecamatan setempat karena mencemari lingkungan.
Sejak 2014 pihaknya mendapat laporan bahwa hasil pemetaan di Kota Bekasi pada awalnya terdapat sekitar 120 tempat sampah liar yang dikelola secara swadaya warga.
"Tempat sampah liar ini kan merupakan tindakan mencemari lingkungan setempat. Kami tindak lanjuti laporannya dan sudah kita tutup," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi di Bekasi, Selasa (18/9/2018).
Tempat sampah liar tersebut muncul akibat minimnya pengawasan pemerintah serta maraknya aktivitas pemulung yang mendiami sebuah kawasan tak bertuan.
Baca Juga: Miris, CD Baru AKB48 Dibuang Fans di Tempat Sampah
"Kawasan yang tak bertuan inilah yang kemudian dikuasai pemulung maupun pengepul barang bekas untuk membuat usaha. Semakin hari, semakin meluas hingga muncul tempat sampah liar," katanya.
Selain itu, jumhana juga menyadari, kemunculan tempat sampah liar juga kerap dipicu ketiadaan fasilitas tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dalam kawasan perumahan.
"Lambat laun lewat sosialisasi dan tindakan yang konkret kami berhasil mengurangi titik-titik tersebut sehingga tinggal 32 titik saat ini," katanya.
Jumhana memastikan, sebanyak 32 titik tempat pembuangan sampah liar itu jauh dari lingkungan warga sehingga tidak menganggu kenyamanan warga.
Namun demikian, sebanyak 32 lokasi tempat sampah liar tersebut saat ini kondisinya sudah sangat akut sehingga mendesak dilakukan pengolahan lahan. Jumhana mencontohkan, salah satunya berlokasi di RT05 RW03, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
Baca Juga: Melahirkan di Kamar Mandi, Rustina Buang Bayinya ke Tempat Sampah
Sebagian warga di lokasi itu menolak jika TPS liar itu dibongkar karena di beberapa RT belum disediakan tempat penampungan sampah.