Suara.com - Roy Suryo, politikus Partai Demokrat, mengklaimdirinya tidak membawa 3.266 unit barang milik negara seperti yang disebutkan Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora).
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat berada dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-17 Partai Demokrat di Djakarta Theatre, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
“Kalau dikatakan merasa, sama sekali tidak,” ujar Roy seusai acara perayaan HUT Demokrat usai.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut lantas meninggalkan tempat acara dan enggan melayani pertanyaan dari awak media.
Baca Juga: Jokowi Saran Caleg Perindo Kampanye dari Pintu ke Pintu
Dirinya mengatakan hal tersebut lebih baik ditanyakan kepada kuasa hukumnya, yakni Tigor Simatupang.
Roy sembari tertawa kembali menegaskan, dirinya tidak merasa membawa barang-barang milik negara tersebut.
"Kalau dikatakan merasa, sama sekali tidak. Tapi biarkan nanti lawyer saya yang bicara," tambahnya.
Ia menuturkan, Tigor Simatupang mendatangi Kemenpora untuk meminta dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang meminta Roy Suryo mengembalikan barang milik negara setelah lengser dari posisi Menteri Pemuda dan Olahraga.
Menurut Roy, dokumen tersebut sampai saat ini belum diterimanya.
Baca Juga: Teco: PSIS Punya Modal Bagus Hadapi Persija
"Nanti lihat saja perkembangannya, biarkan lawyer dan juru bicara saya bekerja, Gusti Allah mboten sare," tandas Roy.
Untuk diketahui, kisruh antara Roy Suryo dengan Kemenpora bermulai saat surat Kemenpora beredar di media sosial.
Dalam surat itu, tertulis adanya permintaan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan sejumlah barang yang sempat digunakan kala dirinya masih menjabat sebagai Menpora.
Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan ribuan unit barang senilai miliaran rupiah.
Namun, Roy Suryo membantah belum mengembalikan aset negara tersebut. Sempat melantangkan akan melayangkan somasi, pihaknya kemudian menyurati Kemenpora untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.
Kemenpora meminta barang-barang milik Roy Suryo, karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan BPK yang mempersoalkan status Barang Milik Negara (BMN), seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016.
Dari surat setebal 20 halaman itu, dirincikan barang yang belum dapat diinventarisasi di rumah dinas menteri periode 2013-2014.