BPS Sebut Indeks Anti Korupsi Menurun

Senin, 17 September 2018 | 20:51 WIB
BPS Sebut Indeks Anti Korupsi Menurun
Petugas pemadam kebakaran memadamkan api saat simulasi penanggulangan kebakaran di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9).[ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Suharyanto memaparkan bahwa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada 2018 adalah 3,66. Nilai turun dibandingkan tahun 2017 di level 3,71.

Ia menjelaskan, nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

“Indeks Perilaku Anti Korupsi disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu persepsi dan pengalaman. Pada tahun 2018, nilai indeks persepsi sebesar 3,86, meningkat sebesar 0,05 poin dibandingkan indeks persepsi tahun 2017 (3,81). Sebaliknya, indeks pengalaman tahun 2018 (3,57) turun sebesar 0,03 poin dibanding indeks pengalaman tahun 2017 (3,60),” ujarnya di kantor BPS, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Kecuk mengungkapkan, pada tahun 2018, IPAK masyarakat perkotaan lebih tinggi (3,81) dibanding masyarakat perdesaan (3,47). Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi. Pada tahun 2018, IPAK masyarakat berpendidikan SLTP ke bawah sebesar 3,53; SLTA sebesar 3,94; dan di atas SLTA sebesar 4,02.

Baca Juga: KPK: Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi TGB Belum Berhenti

“Masyarakat berusia 60 tahun atau lebih paling permisif dibanding kelompok usia lain. Tahun 2018, IPAK masyarakat berusia 40 tahun ke bawah sebesar 3,65; usia 40-59 tahun sebesar 3,70; dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,56,” katanya.

Survei Perilaku Anti Korupsi bertujuan untuk mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku anti korupsi dengan menggunakan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).

Survei ini hanya mengukur perilaku masyarakat dalam tindakan korupsi skala kecil (petty corruption) dan tidak mencakup korupsi skala besar (grand corruption).

Data yang dikumpulkan mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal perilaku penyuapan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme (nepotism).

Baca Juga: Golkar Akan Coret Tersangka Korupsi Gempa Lombok dari Bacaleg

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI