MA Kasih Lampu Hijau, PKB Tetap Tarik 6 Caleg Eks Koruptor

Senin, 17 September 2018 | 20:32 WIB
MA Kasih Lampu Hijau, PKB Tetap Tarik 6 Caleg Eks Koruptor
Ketua DPP PKB Lukman Edy di KPU, Senin (17/9/2018). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PKB Lukman Edy memastikan, bakal mencopot calegnya yang mantan narapidana korupsi, meski Mahkamah Agung membolehkan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Untuk diketahui, MA membatalkan pasal-pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi caleg.

"PKPU itu lemah secara hukum. Sebab, orang yang telah menjalani hukuman itu dianggap kembali bersih. Kami sejak awal sudah tahu itu. Tapi, bagaimanapun, kami akan tetap menarik caleg eks koruptor,” kata Lukman di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Dengan demikian, kata Lukman, PKB memunyai sikap menghormati putusan MA tapi tetap mematuhi KPU yang melarang eks koruptor menjadi caleg. Total ada 6 caleg PKB yang ditarik karena mantan narapidana kasus korupsi.

Baca Juga: Honda Yakin Kehadiran Lorenzo Bawa Hikmah Positif Buat Marquez

"Masing-masing partai pasti punya sikap yang berbeda. Tapi sikap PKB seperti itu. Kami lebih baik mencari caleg-caleg lain yang jauh lebih banyak, lebih bersih daripada memaksakan diri untuk memasukan caleg-caleg mantan napi korupsi," tutur Lukman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI