Suara.com - Pelarian Anto alias Limbad (22) sebagai buronan polisi atas kasus pembegalan ibu rumah tangga, berakhir sudah.
Selain ditangkap, Limbad juga terpaksa ditembak di bagian kakinya lantaran berusaha kabur dan merampas pistol polisi.
Kasus Limbad berawal pada tanggal 30 November 2017. Saat itu, pelaku bersama dua membegal Marerah Lawlah (30).
Marerah kala itu tengah berboncengan dengan anaknya yang masih berusia enam tahun di Jalan Cek Dam, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Tersiram Air Pemuda yang Ulang Tahun, Adi Yudha Tewas
Seusai mengadang, kawanan pelaku langsung memukul korban memakai kayu. Pukulan itu justru mengenai anak korban yang duduk di posisi depan. Anak itu mengalami luka parah di bagian wajah. Lalu, pelaku merampas sepeda motor korban.
Dua pelaku dibekuk polisi tak lama seusai kejadian. Sedangkan Limbad ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa SP 7, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel, beberapa hari lalu.
Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Sofian Hadi mengatakan, pelaku ditembak karena berusaha melawan saat menunjukkan TKP dan barang bukti. Pelaku termasuk komplotan begal motor yang sadis saat beraksi.
"Pelaku buronan kami sejak lama, kami ketahui keberadaannya langsung diciduk," ungkap Sofian, Senin (17/9/2018).
Ia menjelaskan, tersangka kekinian telah ditahan dan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Barang bukti diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Baca Juga: Indra Sjafri Bakal Pilih 23 Pemain untuk Piala Asia U-19 2018
Kontributor : Andhiko Tungga Alam