MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Peneliti LIPI: Cederai Demokrasi

Senin, 17 September 2018 | 20:01 WIB
MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Peneliti LIPI: Cederai Demokrasi
Peneliti LIPI Siti Zuhro. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti LIPI Sebut Putusan MA Akan Tuai Pro dan Kontra

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro berpendapat, putusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan narapidana korupsi menjadi caleg di Pemilu 2019 akan menuai pro dan kontra.

Zuhro juga menulai, putusan tersebut telah menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

Ia beranggapan, putusan MA berpengaruh terhadap masyarakat lantaran tidak memungkinkannya mendapatkan sosok caleg yang teladan dan tepat.

Baca Juga: Viral Video Diduga Zumi Zola Bisa Pelesiran, Ini Klarifikasi KPK

"Ini bukti Indonesia darurat korupsi. Kondisi itu direfleksikan dalam putusan MA dan partai politik dalam merekrut kader-kadernya menjadi caleg," kata Zuhro di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Zuhro mempertanyakan sikap pemerintah dalam menanggapi putusan MA tersebut. Menurutnya, perlu adanya kesadaran dari para politikus untuk mempertimbangkan dan dapat mengeluarkan produk hukum terkait larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg di Pemilu 2019.

Ia mengatakan, putusan MA tersebut juga akan menuai ketidakpuasan masyarakat dan mencederai demokrasi.

Sebelumnya, MA telah memutuskan hasil uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) atau caleg di Pemilu 2019.

Hasilnya, MA memutuskan membatalkan PKPU tersebut, dan membolehkan mantan naripidana tersebut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Baca Juga: Johann Zarco : Target Sekarang Adalah Kalahkan Crutchlow dan...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI