Dituduh Pungli, Hakim Ramai-ramai Polisikan Jubir Komisi Yudisial

Senin, 17 September 2018 | 18:13 WIB
Dituduh Pungli, Hakim Ramai-ramai Polisikan Jubir Komisi Yudisial
Puluhan hakim melaporkan Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wadji ke Polda Metro Jaya, lantaran dianggap telah menuduh mereka terkait praktik pungutan liar dalam acara turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan hakim melaporkan Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wadji ke Polda Metro Jaya, lantaran dianggap telah menuduh mereka terkait praktik pungutan liar dalam acara turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP).

Para hakim melaporkan Farid Wadji atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media massa.

"Dia (Farid Wadji) menyatakan penyelenggaraan turnamen tenis PTWP di Denpasar Bali ada pungli. Setiap pengadilan tingkat banding dipungli Rp 150 juta. Hal ini tidak benar, maka kami lapor polisi," kata Juru Bicara Mahmakah Agung Suhadi seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).

Ia mengatakan, pernyataan Farid mengenai tuduhan pungli itu terdapat dalam pemberitaan di salah satu media cetak nasional edisi Rabu (12/9/2018).

Baca Juga: Ma'ruf Amin Ikut Rapat TKN Susun Rencana Kampanye Pilpres 2019

Suhadi mengklaim, dana ratusan juta rupiah yang dimaksud Farid itu sebenarnya iuran para hakim.

"Padahal turnamen ini dibiayai oleh PTWP tingkat pusat, melalui iuran bulanan masing-masing hakim,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan, turnamen tenis yang digelar PTWP merupakan kegiatan tahunan yang sudah berlangsung sejak 1950.

Seharusnya, kata dia, Farid sebagai salah satu komisioner KY bisa mengklarifikasi kepada para hakim sebelum memberikan pernyataan kepada publik.

"Ada isu Rp 150 juta setiap pengadilan banding itu harus diklarifikasi, tapi tak ada,” tukasnya.

Baca Juga: 5 Tips Awet Muda yang Bisa Anda Lakukan Mulai Sekarang

Sejauh ini, Suhadi tak mengetahui apakah tuduhan pungli itu disampaikan Farid secara personal atau mewakili institusi KY. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI