Gara-gara Anak Anjing, Dokter Indhira Digugat Rp 1,3 Miliar

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 17 September 2018 | 16:29 WIB
Gara-gara Anak Anjing, Dokter Indhira Digugat Rp 1,3 Miliar
Para dokter hewan yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) menggelar aksi solidaritas di PN Tangerang untuk kolega mereka Drh. Indhira yang didugat perdata oleh pemilik anak anjing.[Banten Hits/ Hendra Wibisana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indhira, dokter hewan, digugat secara perdata oleh warga pemilik anak anjing untuk memberikan ganti rugi Rp 1,3 miliar.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta seluruh aset Indhira disita. Gugatan perdata terhadap Indira dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (17/9/2018).

Gugatan perdata terhadap Indhira memicu aksi solidaritas koleganya. Asosisasi Dokter Bedah Veteriner Indonesia (ADBVI) yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), melakukan aksi di PN Tangerang, saat persidangan berlangsung.

Juru Bicara PDHI Drh Cecep Moch Wahyudin mengatakan, kasus perdata yang menimpa Drh Indhira berawal dari seekor anak anjing yang mati karena terkena penyakit cacingan yang sudah parah.

Baca Juga: Johan Budi Mundur Jadi Jubir, TKN Jokowi - Ma'ruf Tak Masalah

“Malam harinya anak anjing yang baru lahir dibawa periksa ke dokter hewan yang hampir tutup jadwal praktiknya. Pemilik memaksa untuk diperiksa. Padahal sang dokter sudah lelah dan pada waktu itu sakit flu,” kata Cecep.

Meski lelah, lanjut Cecep, dengan penuh tanggungjawab Indhira yang membuka praktik di kawasan Cinere, Depok ini memberikan penanganan pertama.

Dokter Indhira juga menyarankan agar anjing tersebut dilanjutkan terapi pada keesokan hari di rumah pemilik anjing, kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

“Keesokan harinya, pemilik membawa anak anjing ke dokter hewan praktik lain dengan alasan Indhira sulit dihubungi. Tragisnya, anak anjing itu mati di sana,” terang Cecep seperti diberitakan BantenHits—jaringan Suara.com.

Karena kematian anak anjing itu, Indhira sudah meminta maaf dan minta untuk dimaklumi karena kondisinya pada waktu itu sedang sakit.

Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Remaja Pembacok Siswa SMP di Bogor

“Hubungan klien-dokter sempat membaik. Akan tetapi belakangan pemilik menuntut ganti rugi awalnya Rp 500 juta, kemudian berkembang menjadi gugatan Rp 250 juta untuk ganti rugi kematian anjing, dan Rp 1,3 miliar untuk kerugian immaterial serta melakukan penyitaan seluruh aset milik dokter hewan,” jelas Cecep.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI