Polisi Bekuk 2 Remaja Pembacok Siswa SMP di Bogor

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 17 September 2018 | 16:12 WIB
Polisi Bekuk 2 Remaja Pembacok Siswa SMP di Bogor
Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan para pelajar saat tawuran di Bogor. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Polres Bogor berhasil menangkap dua pelaku pembacokan pelajar SMP hingga tewas. Kedua pelaku itu berinisial IS (15) dan SM (15). Pembacokan itu terjadi saat terlibat tawuran di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, kedua pelaku yang juga masih sekolah di bangku SMP tersebut merupakan eksekutor pembacokan terhadap korban YD (13). YD diketahui meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Keduanya pelaku utama, IS membacok korban di dada kiri dengan cerulit dan SM membacok tangan kanan korban. Ada satu pelaku lagi masih dalam pengejaran," kata Dicky, Senin (17/9/2018).

Dicky menjelaskan, tawuran itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB pada Jumat 14 September 2018. Sebelumnya, sejumlah siswa di sekolah pelaku dan korban sudah sepakat menggelar tawuran di Jalan Raya Bogor, tepatnya di depan SPBU Cikaret.

Baca Juga: PKB: Ijtimak Ulama Dukung Prabowo Tak Wakili Seluruh Umat

"Mereka ini memang sengaja janjian tawuran, karena masing-masing sudah membawa senjata dan sempat mengganti baju dengan pakaian bebas," Dicky mengungkapkan.

Setelah itu, kedua kubu pun bertemu hingga terjadilah tawuran. Nahas, dalam tawuran itu korban terkena sabetan cerulit di bagian dada kiri dan tangan hingga bersimbah darah dan akhirnya meninggal dunia.

"Korban sempat dibawa ke RS Trimitra dekat lokasi, tapi nyawanya tidak tertolong. Lalu korban dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta," Dicky menjelaskan.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara. Akhirnya, polisi berhasil membekuk kedua pelaku utama pembacokan.

"Mereka kita jerat Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara," ujar Dicky.

Baca Juga: Alasan Polisi Tak Izinkan Richard Muljadi Direhab di RSKO

Rencananya, polisi akan melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, sekolah-sekolah yang terlibat tawuran dan pihak terkait lainnya untuk membahas permasalahan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI