Dua Kali Mangkir, Dirut Pertamina Akhirnya Diperiksa KPK

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 17 September 2018 | 15:00 WIB
Dua Kali Mangkir, Dirut Pertamina Akhirnya Diperiksa KPK
Direktur Perencanaan Korporat PLN, Nicke Widyawati dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/4/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN yang saat ini menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati, Senin (17/9/2018).

Nicke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), dan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM) terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Nicke Widyawati, mantan Direktur Perencanaan PLN tadi memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan dalam kasus PLTU Riau-1. Saksi untuk tersangka EMS dan IM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti diberitakan Antara.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Baca Juga: Kaget, 2 Turis Korsel Aniaya Waria yang Mereka Ajak Threesome

Sebelumnya, Nicke sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (3/9) dan Kamis (13/9).

Nicke tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.40 WIB dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan Johannes, bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dkk.

Selain itu, Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes. Pada November-Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar. Sedangkan pada Maret dan Juni 2018, Eni menerima Rp 2,25 miliar.

Baca Juga: Tim Jokowi Pastikan Isu Duit Panas TGB Tak Diintervensi Politik

Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua. Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

REKOMENDASI

TERKINI