Suara.com - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) resmi melaporkan mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya. Rizal dipolisikan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elekronik.
Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, dasar pihaknya mempolisikan Rizal Ramli menyusul Rizal yang dianggap telah menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Surya Paloh saat menjadi narasumber di program acara salah satu stasiun televisi nasional.
"Dalam kedua tayangan itu intinya ada tiga hal yang kita permasalahkan. Yang pertama, RR (Rizal Ramli) mengesankan bahwa seolah-olah Pak Surya Paloh bermain dalam kebijakan impor. Kedua, saudara RR juga bilang bahwa presiden Jokowi takut pada Surya Paloh," kata Taufik usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Dia mengaku tak menyoal terkait kritik yang disampaikan Rizal soal kebijakan pemerintah. Hal yang dipermasalahkan Partai Nasdem adalah ucapan Rizal Ramli yang membuat Surya Paloh tersinggung.
Baca Juga: Belajar Soal Naskah Kuno Indonesia di Festival Naskah Nusantara
"Jadi perlu kami tegaskan dan luruskan bahwa yang jadi persoalan, yang kami persoalkan tidak ada urusannya dengan kebijakan pemerintah terkait impor," ujar Taufik.
Menurut dia, kritik yang dilontarkan Rizal Ramli bernuansa hinaan dan pencermaran nama baik terhadap Surya Paloh yang merupakan Ketua Umum Partai Nasdem.
"Kalau saudara RR memiliki pendapat yang berbeda terkait kebijakan pemerintah, mengkritik, silakan. Kami tidak mempermasalahkan. Saudara RR telah menyampaikan pernyataan-pernyataan yang bernuansa menghina, mencemarkan nama baik, dan fitnah kepada Surya Paloh," Taufik menjelaskan.
Dalam laporan itu, sejumlah print out dari media cetak yang berkaitan dengan pernyataan dan rekamam suara Rizal Ramli juga dijadikan sebagai barang bukti. Laporan atas nama Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Nasdem Herman Taslim telah diterima polisi dengan nomor LP/4963/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
Dalam kasus ini, Rizal Ramli disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Ibu Angkat Penyekap 3 Bocah di Makassar Pernah Dipolisikan