Suara.com - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyerukan agar para pemuka agama pendukungnya mengampanyekan pasangan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam setiap khotbah.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai seruan Habib Rizieq Shihab itu tidak melanggar aturan. Pasalnya, khotbah yang dimaksud bukan dilakukan di dalam masjid.
Menurut Fadli, maksud seruan untuk berkampanye melalui khotbah itu dilakukan di dalam lingkungan majelis taklim.
"Di setiap majelis taklim. Boleh, kenapa nggak boleh?," kata Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (17/9/2018).
Baca Juga: Johan Budi Mundur Sebagai Jubir Jokowi - Ma'ruf Amin
Ia menjelaskan, berkampanye dalam setiap majelis taklim tidak melanggar aturan. Karena majelis taklim bisa dilakukan di berbagai tempat, bukan dilakukan di dalam masjid.
"Taklim kan bisa di rumah orang, bisa di gedung, bisa di mana saja. Bisa orang ngeriung di lapangan. bisa di mana-mana saja. Tidak harus di dalam masjid," ujar dia.
Diketahui, Rizieq Shihab menyerukan agar para pemuka agama pendukungnya mengampanyekan Prabowo Subianto–Sandiaga Uno dalam setiap khotbah.
Seruan itu disampaikan Rizieq Shihab yang berbicara melalui rekaman suara dan diperdengarkan dalam ijtimak ulama jilid II untuk mendukung Prabowo–Sandiaga Uno pada Pilpres 2019, di Grand Hotel Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).
Dalam rekaman itu, Rizieq Shihab meminta para ulama menjadikan rumahnya masing-masing sebagai posko kampanye. Juga menggunakan rumah ibadah jadi posko tim pemenangan.
Baca Juga: Rektor Untirta: Saya Usir Mahasiswa yang Demo Tolak Ma'ruf Amin