Suara.com - Menanggapi pemberitaan yang viral pada media online, Minggu (16/9/2018) terkait pekerja migran asal Indonesia yang ditawarkan di media jual beli online Carousell oleh pengguna @maid.recruitment, Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid mengatakan, akan menuntut secara hukum dan mem-blacklist perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia tersebut.
"Kami sedang telusuri, dan jika benar, akan mem-blacklist serta menuntut secara hukum perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang memiliki akun @maid.recruitment tersebut," ujarnya.
"Sangat tidak etis dan tidak pantas memasarkan jasa pekerja migran dari negara manapun melalui media online secara vulgar seperti itu. Apalagi dengan menampilkan foto dan data pribadi lainnya. Itu tidak etis," tambah Nusron.
Dalam laman situs jual beli online Carousell tersebut, dipampang foto para pekerja migran asal Indonesia, yang disertai dengan cantuman harga jasanya.
Baca Juga: 12 Tahun Berkiprah, BNP2TKI Rayakan Ulang Tahun dengan Sederhana
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak KBRI di Singapura, agar bisa menindaklanjuti secara serius kasus tersebut sampai tuntas, karena kejadian seperti ini sudah terjadi beberapa kali," ungkap Nusron, saat dimintai keterangan.
Ia menambahkan, BNP2TKI, telah minta KBRI di Singapura agar menindaklanjuti dengan otoritas hukum setempat guna mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku, agar tidak ada lagi kejadian serupa ke depan.
"Jika tidak ditindak tegas, akan terjadi kasus-kasus serupa yang merugikan martabat bangsa dan membahayakan calon pekerja migran Indonesia," jelasnya.
"Kasus iklan penawaran PMI secara tidak pantas ini sudah beberapa kali terjadi. Sebaiknya penempatan PMI ke Singapura dihentikan sementara, sambil menunggu adanya MoU kedua negara yang memberikan perlindungan secara maksimal," ujar Nusron.
Ia juga menjelaskan bahwa yang menjadi dasar acuan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri adalah UU No. 18/2017. Job order pekerja seharusnya sudah jelas saat penempatan PMI ke luar negeri.
Baca Juga: BNP2TKI Telah Tempatkan Lebih dari 4 Juta Pekerja ke Luar Negeri
Selain itu, perjanjian kerja untuk jenis jabatan dan pekerjaannya pun jelas. Prosedur sebaiknya sudah terintegrasi dari Dinas Tenaga Kerja sampai dengan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi hak PMI.