Suara.com - Polisi membekuk empat tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax soal aksi demonstrasi mahasiswa di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Video aksi demonstrasi mahasiswa itu viral di media sosial. Ternyata, video viral yang disebarkan para tersangka ternyata hoax.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan video demonstrasi tersebut dari akun grup WhatsApp relawan bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto. Hal itu diketahui setelah polisi memeriksa tersangka bernama Gun Gun Gunawan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareksrim Polri, Brigadir Jenderal Rachmad Wibowo menjelaskan, tersangka Gunawan juga tak mengonfirmasi soal kebenaran video tersebut dan malah diunggah ke Facebook.
"Tersangka posting di akun FB (Facebook) milik tersangka. Konten ini telah dikomentari 312 kali & 5.400 kali dibagikan, dengan jumlah pertemanan akun tersangka 2.138 akun," kata Rachmad melalui keterangan tertulis, Senin (17/9/2018).
Baca Juga: Billy Syahputra Bantah Sakit karena Pikirkan Masalah Hilda Vitria
Selain meringkus Gunawan, polisi juga turut menangkap tiga tersangka yakni Suhada Al Syuhada Al Aqse, Muhammad Yusuf dan Nugrasius karena dianggap menyebar berita bohong atau hoax soal demo mahasiswa di gedung MK.
Sebelumnya, #MahasiswaBergerak disebarluaskan oleh beberapa akun media sosial yang memposting konten berita bohong tentang simulasi penanganan demo di gedung MK sebagai berita unjuk rasa mahasiswa. Hal ini diduga dimaksudkan untuk menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.