Isu Duit Panas Newmont ke TGB, HNW Minta KPK Tak Pandang Bulu

Senin, 17 September 2018 | 11:03 WIB
Isu Duit Panas Newmont ke TGB, HNW Minta KPK Tak Pandang Bulu
Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid enggan berkomentar terkait dengan isu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi Tuan Guru Bajang atau TGB yang terlibat dalam isu suap divestasi saham Newmont NTB.

Namun, Hidayat meminta pihak penegak hukum tidak memandang mulu dalam menyelediki setiap kasus yang melibatkan tokoh-tokoh politik. TGB merupakan pendukung Joko Widodo atau Jokowi di Pilpres 2019 mendatang. Dia bekas kader Demokrat.

Hidayat mengharapkan penegak hukum tentunya berlaku adil kepada setiap kasus suap yang bernilai 'raksasa'. Selain itu, dirinya pun meminta tidak ada memilah milih dalam menyelediki kasus.

"Kalau hukum di Indonesia itu harus diselesasikan semuanya jangan ada pandang mulu, diskriminasi, jangan ada kalau menjelang pemilu kemudian kasus Century dibesar-besarkan 117 triliun kata media dari Hong Kong," kata Hidayat di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (17/9/2018).

Baca Juga: Hina Maruf Amin, TGB dan Mega, Yahya Waloni Disebut Bukan Manusia

Selain itu, Hidayat pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memberikan informasi terbaru secara berkala kepada publik perihal penyelidikan yang tengah dilakukan oleh KPK. Hal itu diupayakan agar publik tidak menilai kasus-kasus suap yang menimpa tokoh-tokoh politik tidak dipolitisasi.

"Harusnya KPK terus memberikan updating kepada publik sehingga publik tahu bahwa kalo nanti mereka menyelediki kasus yg terkait dengan BLBI century apapun juga orang tidak mengatakan sedang politisasi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Majalah Tempo melansir dugaan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang menerima aliran dana langsung ke rekening pribadinya terkait divestasi Newmont pada periode 2009-2013.

Dalam laporan itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK menemukan dugaan aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening Bank Syariah Mandiri TGB nomor 0367002XXX atau 7006148XXX senilai Rp 1,15 miliar pada 2010.

Uang itu ditransfer 2 kali ke rekening TGB. KPK juga menduga uang itu berkaitan dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT Multi Daerah bersaing (milik Pemerintah NTB) pada november 2009.

Baca Juga: Belok dari Demokrat, TGB Ternyata Tak Masuk Timses Jokowi

Namun TGB mengakui aliran dana itu merupakan uang pinjaman dari Rosan Roeslani, pemilik Recapital untuk pinjaman pondok pesantrennya, Darunnahdiatain Nahdlatul Wathan di NTB. Dia membantah jika uang itu terkait divestasi saham Newmont.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI