Suara.com - Kejaksaan menuntut seumur hidup pengedar narkotika jenis sabu cair ke Diskotik MG International Club. Narkoba cair yang juga disebut aqua setan itu dipasok ke Diskotek MG sebanyak 13 kilogram oleh Samsul Anwar alias Awang bin Slamet Siswanto.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan tuntutan itu diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/9/2018) pekan lalu. Jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa peredaran narkoba sabu jenis cair dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan itu dibacakan JPU, Supardi dan Ahmad Fatahillah.
Perbuatan terdakwa terungkap setelah aparat kepolisian melakukan operasi rutin terhadap diskotik yang diantaranya adalah Diskotik MG International Club di Jalan Pangeran Tubagus Angke Nomor 16, Blok VV, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Minggu tanggal 17 Desember 2017.
Baca Juga: Top 5 Berita Artis: Isu Luna Maya Putus, Ozzy Albar Pakai Narkoba
Aparat kepolisian melakukan penggeledahan di diskotik MG International Club dan mencurigai banyaknya botol air mineral beukuran 330 ml tanpa label yang berisi air beredar di tempat tersebut, yang diketahui merupakan ekstasi jenis cair atau aqua setan.
Selanjutnya tim operasi bersama menuju ke lantai IV diskotik MG dan menemukan barang bukti ekstasi jenis cair dengan jumlah total setara dengan 13.291,032 gram siap edar.
Adapun yang bisa membeli ekstasi cair tersebut adalah hanya orang yang telah menjadi member Diskotik MG International Club dengan harga Rp 400.000.
"Persidangan ditunda pada Selasa, 18 September 2018 dengan agenda pembelaan terdakwa, yang rencananya majelis hakim akan membacakan Putusan pada Rabu 19 September 2018, katanya. (Antara)
Baca Juga: 3 Keluarga Seleb Ini Langganan Terjerat Kasus Narkoba