Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil tetap mendesak agar partai politik mencoret calon anggota legislatif (caleg) bekas narapidana kasus korupsi atau koruptor, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba menyusul putusan Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan uji materi Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018, Kamis (13/9/2018), menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Meminta agar partai politik sebagai peserta pemilu DPR/DPRD untuk tetap mencoret mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba dari daftar caleg yang mereka calonkan demi menjawab tuntutan publik, perwujudan pemilu berintegritas dari sisi peserta dan komitmen terhadap pakta integritas yang telah mereka sepakati," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam pernyataan tertulis, Minggu (16/9/2018).
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Baca Juga: PDIP Klaim Tak Akan Calonkan Eks Koruptor Jadi Caleg di Pemilu
"Apabila partai tidak mencoret, KPU mesti mengadopsi gagasan menandai atau memberi keterangan mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan," ujar Donal.
Selanjutnya, KPU juga diminta untuk membuka curriculum vitae seluruh caleg Pemilu 2019 tanpa terkecuali, termasuk apabila calon pejabat publik tersebut keberatan.
Publik juga diharapkan untuk mengambil peran dengan mengenali rekam jejak caleg dalam Pemilu 2019, dan tidak memilih nama-nama yang sudah pernah terbukti melakukan korupsi demi perbaikan legislatif ke depan.
Koalisi masyarakat sipil berharap agar Bawaslu dan seluruh pihak yang selama ini mengaku mempunyai semangat yang sama untuk melarang mantan napi korupsi, namun tidak sepakat larangan diatur dalam peraturan KPU berdiri paling depan untuk mendorong larangan ini masuk dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Meski semua pihak harus menghormati putusan tersebut, kritik juga penting disuarakan, terdapat dua catatan kritis terhadap uji materi yang telah dilakukan oleh MA ini," kata Donal lagi.
Baca Juga: PAN Senang dan Bersyukur eks Koruptor Bisa Jadi Caleg
Catatan pertama, proses pengujian materi ini diduga tidak sesuai prosedur karena dilakukan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan uji materi atas UU No. 7 Tahun 2017. Padahal, menurut pasal 55 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa proses uji materi peraturan perundang-undangan di MA dilakukan setelah proses uji materi di MK selesai.