"Silakan kalau semua setuju penggunaan suket, kita akan bikinkan. Yang penting hak mereka dilindungi," ujarnya pula.
Pemilih yang belum memiliki KTP elektronik lantaran belum berusia 17 tahun pada saat ini tidak bisa serta merta dibuatkan KTP elektronik.
"Ada regulasi mengatakan barangsiapa menerbitkan identitas seseorang tidak dengan cara yang sah itu ada pidananya, maka tidak berani Dukcapil. Tetapi ini kan 'special case'. Perlu ada dispensasi khusus dalam kasus tersebut," tandas Arief Budiman. (Antara)
Baca Juga: KPU Hapus 671.991 Orang Bermasalah dalam DPT Pemilu 2019