Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) diperpanjang selama 60 hari ke depan tidak akan mengganggu ketersediaan logistik. Waktu 60 hari untuk penetapan DPT tidak hanya menyelesaikan pemilih ganda saja, tetapi menyelesaikan temuan pemilih yang sudah meninggal dunia dan warga yang belum memiliki KTP elektronik.
"Tidak terganggu, kan hari ini kita punya DPTHP. Kalau ada perbaikan, tentu akan kami sempurnakan lagi angka-angkanya untuk kebutuhan logistik," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, usai rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan tingkat nasional di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).
"Hari ini banyak temuan pemilih belum ber-KTP, pemilih yang sudah di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tapi belum masuk, pemilih yang sudah di DPT tapi nggak berasal dari DP4. Jadi varian begitu banyak, termasuk upload data Sidalih yang agak lambat, terus masukan tentang bagaimana melindungi hak warga negara jika belum punya KTP elektronik, proses perekaman belum selesai," katanya pula.
Untuk mengatasi persoalan itu, lanjut Arief, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Bawaslu, parpol hingga kementerian-kementerian terkait, seperti Kemendagri dan Kemenlu sehingga mendapatkan DPT yang disepakati bersama untuk menentukan DPT yang akan digunakan pada Pemilu 2019.
Baca Juga: KPU Hapus 671.991 Orang Bermasalah dalam DPT Pemilu 2019
Arief menyampaikan jumlah pemilih di dalam negeri menjadi 185.084.629 orang, dan luar negeri menjadi 2.025.344 orang, sehingga total jumlah pemilih menjadi 187.109.973 orang.
Jumlah pemilih itu berkurang sebanyak 671.911 orang, dibandingkan DPT yang dirilis pada 5 September lalu, dengan jumlah pemilih mencapai 187.781.884 orang. Sedangkan, jumlah tempat pemungutan suara untuk pemilu dalam negeri 805.062 TPS, yang meliputi 83.370 kelurahan/desa, 7.201 kecamatan, 514 kabupaten/kota, dan 34 provinsi.
Sementara untuk pemilu luar negeri, sebanyak 616 TPS, 1.448 kotak suara keliling, 717.710 metode pemilihan pos jumlah pemilih, dan 268 jumlah pos.
Dalam kesempatan itu, Arief mengaku pihaknya tengah mencari cara agar warga yang genap berusia 17 tahun saat April 2019 tetap bisa menggunakan hak pilihnya, salah satunya penggunaan surat keterangan (suket).
"Kami selalu mengingatkan masalah ini, undang-undang memerintahkan KTP elektronik selesai di bulan Desember. Kalau dia belum masuk, ada tidak ada KTP elektroniknya, dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya," katanya pula.
Baca Juga: Bawaslu Belum Terima Lampiran Perbaikan DPT dari KPU
Upaya yang dilakukannya itu agar 5 juta warga yang akan berusia 17 tahun pada April 2019 bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.