Suara.com - Legislator DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Muhir ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) jatah proyek rehabilitasi SD dan SMP pasca gempa Lombok senilai Rp 4,2 miliar. Muhir ditahan oleh pihak kejaksaan.
Kajari Mataram I Ketut Sumadana mengatakan penahanan dilakukan agar memudahkan proses pemeriksaan yang saat ini telah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan Muhir sebagai tersangka.
"Untuk memudahkan proses penyidikannya, Muhir yang telah ditetapkan sebagai tersangka secara resmi kita tahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Lapas Mataram," kata Sumadana, Jumat (14/9/2018) pekan lalu.
Dalam kasus OTT yang telah berlangsung pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 Wita, Muhir tertangkap tangan menerima uang tunai Rp30 juta dari Kadis Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi seorang kontraktor berinisial CT.
Uang tersebut diduga jatah yang diminta Muhir setelah anggaran proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa senilai Rp 4,2 miliar, disahkan dalam pembahasan APBD-P Kota Mataram Tahun 2018.
Setelah diamankan bersama kadis pendidikan dan kontraktor di Kantor Kejari Mataram, Muhir langsung menjalani proses pemeriksaan di ruang jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Mataram.
Dari keterangan yang disampaikan Kajari Mataram, Muhir sejak Jumat pagi hingga sore harinya digiring ke Lapas Mataram, telah menjalani pemeriksaan jaksa penyidik dengan 30 pertanyaan.
"Keterangan dia (Muhir) langsung dikonfrontir dengan keterangan dua lainnya (Sudenom dan CT)," ujarnya.
Terkait barang bukti uang tunai senilai Rp 30 juta, tersangka tidak mengakui bahwa itu adalah permintaan jatah dari pengesahan proyek senilai Rp 4,2 miliar tersebut.
Baca Juga: Hibur Anak-anak Korban Gempa di Lombok, Via Vallen Malah Dikecam
"Dari pemeriksaan sementaranya, tersangka ini tidak mengaku kalau itu uang yang dimintanya," ungkap Sumadana.
Lebih lanjut, proses penyidikan akan terus berlanjut dengan ikut serta melakukan pemeriksaan terhadap Sudenom dan CT yang saat ini masih dalam status saksi dari kasus Muhir.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Didi Sumardi, mengaku kaget dan prihatin setelah mendengar kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Mataram terhadap Muhir.
Sebagai pimpinan tertinggi di lingkup DPRD Kota Mataram, Didi Sumardi akan mengambil langkah untuk memproteksi seluruh anggotanya dari perbuatan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan sebagai wakil rakyat.
Terkait kasus OTT ini, Didi Sumardi menegaskan pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sedang dilaksanakan kejaksaan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang berlaku adil.