Pilkada Ulang Sampang Akan Digelar 27 Oktober

Senin, 17 September 2018 | 06:15 WIB
Pilkada Ulang Sampang Akan Digelar 27 Oktober
Rapat Pleno tersebut membahas Rekapituliasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional pemilu 2019. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Sampang, Jawa Timur menetapkan, pilkada ulang bupati dan wakil bupati wilayah itu akan digelar 27 Oktober 2018. Pelaksanaan pemungutan suara ulang ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Penetapan tanggal pelaksanaan pemungutan suara ulang ini, sesuai dengan rapat internal KPU dan hasil koordinasi dengan KPU Jatim dan KPU pusat," kata Ketua KPU Sampang Moh Syamsul Muarif di Sampang, Minggu (16/7/2018).

Keputusan tentang PSU ulang ini dikeluarkan KPU Sampang tertanggal 12 September 2018 dengan Nomor 073/HK.03.1-Kpt/3527/KPU.Kab./IX/2018. KPU telah melakukan beberapa tahapan pelaksanaan coblos ulang seperti melantik 70 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Sabtu (15/9).

"Pengangkatan PPK ini sebenarnya sudah menjadi panitia pada pilkada pertama, hanya kembali diangkat untuk PSU," ujarnya.

Baca Juga: Pengungsi Muslim Syiah Sampang Dipastikan Ikut Pilkada Jatim 2018

Selain melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan PSU, KPU Sampang juga kembali melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk memperbaiki data-data pemilih di Sampang melakukan sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan hasil perbaikan DPT.

"Termasuk mengerahkan petugas TPS dan PPS melakukan pencocokan data, ada juga jadwal uji publik," katanya.

Pj Bupati Sampang Jonathan Judianto menyatakan, Pemkab Sampang menyiapkan anggaran yang dibutuhkan untuk PSU sebesar Rp25 miliar. Namun dana itu tidak semua digunakan karena pelaksanaan Pilkada jilid I masih tersisa sebesar Rp13 miliar.

"Jadi pemerintah menyiapkan kekurangannya itu," ujarnya.

Jonathan juga meminta agar PPK yang dilantik untuk pelaksanaan PSU bersikap netral dan bisa bekerja dengan maksimal. Bahkan, semua elemen khususnya penyelenggara agar PSU benar-benar dilaksanakan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Siswa Sampang Pembunuh Guru Dipenjara 6 Tahun, Begini Kisahnya

"Semua PPK harus bersikap netral, jangan sampai main-main dengan PSU ini, jika tidak bisa netral lebih baik mundur mulai dari sekarang," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI