Suara.com - Tiga warga negara Indonesia yang ditangkap dan disadnera kelompok bersenjata Filipina sejak awal tahun 2017 akhirnya bisa dibebaskan.
Ketiga WNI yang disandera itu ialah Hamdam Salim, Subandi Sattuh, dan Sudarlan Samansung. Kabar pembebasan ketiganya dibenarkan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal.
"Betul, ketiga sandera sudah bebas. Alhamdullilah," ujar Iqbal melalui pesan singkat, Minggu (16/9/2018).
Ia mengatakan, ketiganya dibebaskan pada Jumat (14/9). Dalam pembebasan tersebut, Indonesia dibantu organisasi pembebasan Moro yang kekinian dalam masa damai dengan pemerintah Filipina, yakni Moro National Liberation Front(MNLF).
Baca Juga: Sukses Pertahankan Gelar Jepang Open, The Minions Ungkap Resepnya
Ketiganya diberitakan bakal diserahkan kepada Kedubes RI di Kota Zamboaga pada Minggu hari ini. Namun, Iqbal belum memberikan keterangan secara detail mengenai hal ini.
"Detail akan kami sampaikan kemudian," kata dia lagi.
Ketiga WNI ditangkap oleh kelompok militan bersenjata saat berlayar di dekat Sabah, Malaysia pada Januari 2017, kemudian dibawa ke tempat persembunyian mereka di wilayah hutan Sulu, Filipina Selatan.
Menurut Juru bicara Militer Filipina Letnan Kolonel Gerry Besana, sama sekali tidak ada pembayaran uang tebusan dalam upaya pembebasan ketiga WNI itu.
Upaya Filipina, Malaysia, dan Indonesia untuk memperkuat keamanan di sepanjang perbatasan laut telah sangat mengurangi pembajakan dan penculikan dalam beberapa bulan terakhir, terutama oleh kelompok Abu Sayyaf yang masuk daftar hitam oleh Amerika Serikat dan Filipina sebagai organisasi teroris.
Baca Juga: Ma'ruf Amin: Apakah Salah Kalau Ulama Jadi Wapres?
Namun, baru-baru ini penculikan kembali terjadi atas dua nelayan Indonesia yang bekerja untuk kapal berbendera Malaysia.