Suara.com - Sekelompok orang yang diduga sekte sesat dan mendirikan masjid sendiri menggegerkan warga Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.
Adam, Kepala Desa Sekernan, kepada Serujambi—jaringan Suara.com mengatakan mendapat pengaduan masyarakat mengenai aktivitas sekte yang dianggap sesat karena melarang salat berjemaah.
“Sekelompok orang itu juga dilaporkan warga mengharamkan orang Islam yang ada di luar mereka. Kelompok itu juga sudah membangun masjid,” kata Adam, Minggu (16/9/2018).
Dia menambahkan, menyikapi laporan masyarakat tersebut, pihaknya telah melapor ke Majelis Ulama Indonesia Muarojambi dan aparat kepolisian.
Baca Juga: Inter Milan Dipermalukan Parma di Kandang, Spalletti Kecewa Berat
“Sejak tiga bulan lalu sudah kami laporkan ke MUI dan kepolisian. Namun, hingga kini belum ada fatwa larangan dari MUI dan aktivitas mereka masih berlangsung,” tegasnya.
Dia menegaskan, pihak kecamatan sudah berusaha untuk memediasi dan menanyakan langsung terkait aktivitas kelompok ini kepada ketua kelompok.
“Kami sudah pernah memanggil ketua kelompok pengajian ini, dan dimintakan keterangan terkait dengan ajaran-ajarannya,” jelasnya.
Adam menuturkan, kelompok tersebut tidak hanya melarang pengikutnya salat berjemaah, tapi juga diwajibkan mengikuti ajaran-ajaran lain yang diduga tidak sesuai ajaran Islam.
“Selain itu, mereka juga mewajibkan salat Jumat untuk perempuan dan laki-laki, dan bacaan dalam salat mereka itu lebih panjang dan tidak seperti bacaan salat pada umumnya.” tegasnya lagi.
Baca Juga: Ponsel Samsung Galaxy Terbaru Hadir 11 Oktober ?
Dia menegaskan, kelompok tersebut juga secara lantang mengafirkan lembaga pemerintahan seperti lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
“Saat ini mereka telah membangun bangunan mirip Masjid sendiri di RT8, Desa Sekernan, sebagai tempat mereka beribadah,” ungkapnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Muarojambi Muhammad Iqbal, membenarkan adanya pelaporan mengenai kelompok yang diduga sesat tersebut.
Ia menegaskan, masih menunggu hasil kajian dari MUI Muarojambi. Kata dia, bila nanti memang ditemukan penyimpangan seperti yang dilaporkan, maka akan membubarkan pengajian tersebut.
“Kami masih menunggu kajian MUI. Jika memang menyimpang, kami bersama dengan kejaksaan, polisi dan TNI akan membubarkan aktivitasnya,” tandasnya.
Berita ini kali pertama diterbitkan Serujambi.com dengan judul ”Dari Larangan Sholat Berjamaah Hingga Kafirkan Lembaga Negara”