“Saat ini mereka telah membangun bangunan mirip Masjid sendiri di RT8, Desa Sekernan, sebagai tempat mereka beribadah,” ungkapnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Muarojambi Muhammad Iqbal, membenarkan adanya pelaporan mengenai kelompok yang diduga sesat tersebut.
Ia menegaskan, masih menunggu hasil kajian dari MUI Muarojambi. Kata dia, bila nanti memang ditemukan penyimpangan seperti yang dilaporkan, maka akan membubarkan pengajian tersebut.
“Kami masih menunggu kajian MUI. Jika memang menyimpang, kami bersama dengan kejaksaan, polisi dan TNI akan membubarkan aktivitasnya,” tandasnya.
Baca Juga: Inter Milan Dipermalukan Parma di Kandang, Spalletti Kecewa Berat
Berita ini kali pertama diterbitkan Serujambi.com dengan judul ”Dari Larangan Sholat Berjamaah Hingga Kafirkan Lembaga Negara”