Perempuan di Jawa Tengah Rata-rata Nikah Usia 12 Tahun

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 16 September 2018 | 16:52 WIB
Perempuan di Jawa Tengah Rata-rata Nikah Usia 12 Tahun
Ilustrasi pernikahan dini
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Perempuan Indonesia memprotes tingginya angka pernikahan usia dini di Jawa Tengah. Dalam penelitian KPI, perempuan-perempuan di Jateng sudah dinikahkan pada usia 12 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Sekjen KPI Dian Kartikasari dalam Seminar dan Lokakarya bertajuk Mengintegrasikan Rencana Aksi Daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Tengah 2019-2023 di Hotel @Home, Semarang, Kamis (13/8/2018).

Dian menyebutkan, pada 2017, banyak warga di Jateng yang mengusulkan menikah di bawah usia 16 tahun.

Padahal, Pasal 7 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa ketentuan batas pernikahan untuk perempuan adalah 16 tahun dan 19 tahun untuk pria.

Baca Juga: Mendarat di Batam, Ratna Sarumpaet Langsung Dipaksa Pulang

“Pada 2017 yang mengusulkan dispensasi untuk menikah sebanyak 30.000 orang. Tapi, yang diizinkan sekitar 1.800-an,” kata Dian seperti diberitakan Semarangpos—jaringan Suara.com, Minggu (16/9).

Dian menilai, pernikahan dini atau di bawah umur mengorbankan pihak perempuan. Pernikahan terjadi lebih banyak karena kehendak orang tua yang berasumsi akan terlepas dari belenggu kemiskinan.

“Padahal justru memperbanyak kemiskinan. Tanpa ada pendidikan yang baik, tetap saja akses mendapatkan pekerjaan itu sulit,” jelasnya.

Ia melanjutkan, wilayah dengan catatan pernikahan dini terbanyak berada di Kabupaten Brebes, dan Grobogan.

Sedangkan fenomena baru, banyak masyarakat yang lebih memilih menikah secara agama atau siri demi menghindari proses perizinan karena masih di bawah umur.

Baca Juga: Glory 580 Menggoda Publik Jawa Timur di GIIAS Surabaya 2018

Dian menambahkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana serta Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan untuk mencegah pernikahan dini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI