Suara.com - Lelaki berusia 32 tahun bernama Ibnu Arif terpaksa merasakan dinginnya lantai sel tahanan kepolisian, setelah ditangkap gara-gara berbuat iseng melalui akun Facebook miliknya.
Ibnu Arif mengunggah video mesum berjudul “Ruang Tamu” yang disebutnya diperankan warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, melalui akun Facebook Ibnu Tok, Kamis (13/9).
Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Yade Setiawan Ujung melalui keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Minggu (16/9/2018), mengatakan pelaku mengunggah video berdurasi 3 menit 44 detik itu ke laman komunitas Facebook bernama Komunitas Peduli Malang (KPM).
Video itu lantas dihapus oleh administrator laman komunitas tersebut, tapi videonya terlanjur tersebar keluar dan viral.
Baca Juga: Gubernur Klaim 90 Persen Warga Maluku Utara Dukung Jokowi
"Alhasil, kami melakukan penelisikan jejak digital dan mendapatkan orang yang kali pertama mengunggah. Kekinian, pelaku sudah dijadikan tersangka dan ditahan,” kata Yade.
Berdasarkan keterangan Ibnu kepada polisi, dia mengakui mendapat video itu dari rekannya berinisial A. Yade menjelaskan, Ibnu mengklaim mendapat video tersebut dari aplikasi obrolan WhatsApp.
“Pelaku mengatakan video itu diperankan tetangga kampungnya. Makanya, pelaku mengunggah video itu dan menuliskan pemainnya adalah warga Dusun Blayu Lor, Desa Wajak,” jelasnya.
Namun, setelah diselidiki, polisi tak memastikan pemain video mesum itu bukan warga Dusun Blayu Lor.
Yade menuturkan, Ibnu Arif menjadi tersangka pelanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kalau terbukti bersalah, Ibnu bisa dipenjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Pecundangi Juara Dunia, Kevin / Marcus Juara Jepang Open 2018
Sementara berdasarkan jejak digital, akun Ibnu Tok mengunggah video berformat 3gp itu dan diberi penjelasan “Kilo lor, kelakuan arek Wajak Blayu lor. Viralkan looorrr".